PT NWR Dituntut Bangun Lahan Transmigrasi

Aktivis Nilai Kasus PT PSJ Masuk Ranah Pidana 

Di Baca : 3003 Kali
Ir Ganda Mora MSi, Aktivis Lingkungan Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARAJP) Riau.

Langgam, Detak Indonesia-- Lahan kebun sawit PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau akhirnya menjadi sorotan publik.

Masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani mitra PT PSJ itu telah melakukan aksi penolakan eksekusi lahan sejak hari Minggu (12/1/2020) malam dengan cara memasang spanduk penolakan eksekusi, selain itu masyarakat juga menginap di lokasi lahan yang akan dieksekusi.

Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Dinas Kehutanan Pelalawan, Polres Pelalawan, dan instansi terkait lainnya pada Senin (13/12020) lalu menunda eksekusi karena penolakan yang dilakukan oleh masyarakat yang mengaku dari kelompok tani. Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani mitra binaan PT PSJ menghalangi saat tim melakukan eksekusi lahan seluas 3.323 hektare itu. 

Namun Ir Ganda Mora MSi, Aktivis Lingkungan yang tergabung dalam Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARAJP) Riau menilai, persoalan gugatan pidana khusus yang dilakukan oleh PT Nusa Wana Raya (NWR) sebagai mitra pemasok kayu PT RAPP harus lebih mengutamakan kasus pidana yaitu menangkap dan menahan Direktur perusahaan itu bernama Sudiono.

"Aparat hukum seharusnya menangkap Sudiono yang bertanggung jawab atas penguasaan, pengusahaan dan merusak kawasan hutan dan alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, jadi tidak lebih fokus terhadap eksekusi lahan namun fokus kepada pidana bukan perdata," kata Ir Ganda Mora.

Menurutnya, pihak PT PSJ telah mengkambinghitamkan masyarakat melalui koperasi seakan perusahaan berlindung di balik KUD, sehingga masyarakat terseret dalam masalah hukum, dan terjadilah konflik kepentingan antara dua perusahaan yaitu PT NWR dan PSJ.

"Kita mendorong dalam kasus ini agar lebih fokus ke pidana yaitu pelanggaran pidana khusus sesuai dengan laporan PT NWR ke Mabes Polri dulu, masalah masyarakat atau petani harus ada investigasi mendalam dari aparat hukum terkait keanggotaan KUD apakah masyarakat persukuan atau jangan-jangan karyawan, sebab bila memang benar merupakan masyarakat tempatan atau persukuan, maka negara juga harus hadir terhadap kelangsungan hidup masyarakat tempatan. Dengan mengusahakan lahan tersebut menjadi pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai amanat regulasi yang di terbitkan oleh pemerintah," sebutnya.

Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau Ir Ganda Mora meminta agar BPK RI merekomendasikan KPH Sorek untuk mengukur peruntukan lahan transmigrasi 4.000 Ha yang tak jadi direalisasikan PT NWR untuk masyarakat dulunya, hitung DR dan PSDHnya. Gagalnya PT NWR bangun 4.000 ha lahan transmigrasi masyarakat, akhirnya masyarakat bermitra dengan PT PSP membangun kebun sawit/alihfungsi lahan dari sebelumnya peruntukan lahan transmigrasi jadi perkebunan sawit.

Sebelumnya, statemen ahli hukum pidana Dr Muhammad Nurul Huda SH MH mengatakan, seharusnya aksi penolakan eksekusi tidak terjadi, karena eksekusi tersebut adalah hal yang harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Di mana eksekusi lahan ilegal milik PT PSJ itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT NWR. Kini PSJ gagal dieksekusi jaksa dan pihak pengadilan dimana perusahaan sawit itu telah divonis bersalah oleh MA. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar